KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengimbau kepada satuan pendidikan agar tidak melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar selama dua pekan kedepan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Innayatullah, angkat bicara untuk menindaklanjuti imbauan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pencegahan Corona Virus pada satuan pendidikan.
“Kita instruksikan kepada Kepala TK, SD dan SMP se-Kota Bekasi untuk tidak melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai tanggal 16 hingga 31 Maret 2020. Ini sebagaimana Surat Edaran dari Kemendikbud, Imbauan dari WHO dan Surat Edaran dari Pak Wali Kota Bekasi,” ungkapnya saat , Sabtu (14/3).
Menurutnya, instruksi ini hanya berlaku untuk siswa, tidak untuk pengajar atau Kepala sekolah. Bahkan, mereka tetap masuk seperti biasanya dan menyiapkan bahan materi pelajaran untuk siswa selama sekolah diliburkan dua pekan.
“Pengawas, penilik, Kepala Sekolah dan guru tidak libur. Mereka tetap monitor para siswa yang melaksanakan kegiatan belajar di rumah, sebagaimana tugas yang tengah diberikan dari sekolah,” papar Innayatullah.
Tak hanya itu, Dinas Pendidikan melaksanakan kegiatan seperti biasa. Untuk Kepala Bidang hingga Kepala Seksi diminta melakukan pemantauan dan pelaporan soal kegiatan belajar siswa di rumah.
Inay menambahkan, apabila hendak bila bepergian keluar negeri minimal melaporkan agar mudah dalam pemantauan
“Imbauan tersebut kami kirimkan bagi semua satuan pendidikan se-Kota Bekasi, surat resminya akan segera kami layangkan usai rapat malam ini,” pungkas Innayatullah seraya mengimbau kepada satuan pendidikan agar dijalankan sebaik mungkin dengan penuh tanggungjawab. (Nia/Len)
Komentar