oleh

Kemenag Jabar, Resmi Berlakukan Layanan PTSP Mulai 1 Juli

BANDUNG, Beritapublik.co.id – Reformasi birokrasi menuntut kita sebagai ASN untuk melakukan perubahan terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Tetapi yang paling penting perubahan harus diawali dari internal kita.

Hal tersebut dikatakan Plt. Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, H. Handiman Romdony, dalam arahannya pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Jawa Barat, di Aula Ussisa Al Maula Kanwil Kemenag Jawa Barat.

Ia beralasan bahwa reformasi birokrasi akan dapat diwujudkan dengan baik apabila ada komitmen yang sama di mulai dari tatanan yang paling atas sampai pada tatanan yang paling bawah.

“Pada tanggal 1 Juli 2020, Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat akan melakukan perubahan yang mungkin akan mengusik zona nyaman bagi orang-orang yang tidak menginginkan perubahan,” terangnya melalui pesan tertulisnya ke Beritapublik.co.id, Senin (29/6).

Perubahan itu, lanjutnya akan diawali dengan penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara total di Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat. Kebijakan ini diambil oleh Romdony sebagai wujud reformasi birokrasi dalam hal layanan kepada masyarakat.

“Jadi, mulai tanggal 1 Juli 2020 semua pintu hanya terpusat di PTSP. Layanan masyarakat bahkan tamu untuk internal Kanwil akan diterima di PTSP,” tegasnya.

“Di tengah Pandemi Covid-19, PTSP akan menerapkan protokol kesehatan dengan penyediaan cek suhu, hand sanitizer dan tempat cuci tangan, wajib menggunakan masker, dan tempat duduk yang diatur jaga jarak,” terangnya.

Tidak hanya PTSP saja yang akan mengubah kebiasaan, Ia mengatakan bahwa tanggal 1 Juli 2020 juga akan mengubah pola kerja sehari-hari.

“PTSP membiasakan kita untuk bekerja secara profesional tidak hanya dari internal kita tetapi juga pihak eksternal yang merupakan mitra kerja,” ujarnya.

BACA JUGA :  Warunk Upnormal Hadir di Jatiwaringin

Maka dari itu, Romdony mengimbau ASN Kementerian Agama untuk dapat menyamakan pemahaman, pengertian, dan perasaan agar PTSP yang merupakan wujud dari reformasi birokrasi dapat berjalan dengan sukses.

Ia beranggapan bahwa perubahan yang akan dilakukan kemungkinan tidak langsung berhasil tetapi keberhasilan itu tidak akan terukur kalau belum memulai titik perubahan.

“PTSP total yang akan diterapkan, pasti akan menemukan ketidaksempurnaan. Tetapi seiring dengan prosesnya kita akan bisa melakukan tahapan evaluasi untuk dilakukannya perbaikan menjadi layanan yang lebih baik,” ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya Rapat evaluasi ini, Tim Pokja RB dapat memastikan produk layanan yang akan diberikan kepada masyarakat melalui PTSP.

“Produk layanan masyarakat ini sebaiknya dapat mewakili semua unit kerja di Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat dan yang perlu dicatat sesuai imbauan Kemenpan RB PTSP bukan menargetkan waktu penyelesaian layanan tetapi kepastian penyelesaian layanannya yang harus sesuai dengan waktunya karena itu yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Untuk kepastian penyelesaian layanan PTSP, Romdony menegaskan untuk membuat SOP yang realistis bukan SOP pencitraan. “SOP yang mengatur alur layanan dengan ketepatan waktu sesuai dengan realitanya. Jangan menjanjikan waktu yang singkat tetapi tidak dapat ditepati sehingga masyarakat tidak percaya lagi dengan layanan PTSP Kemenag Jabar,” tuturnya.

Satu lagi yang ditegaskan oleh Romdony adalah mengenai pegawai yang akan ditempatkan di front office PTSP. Ia menilai bahwa pegawai yang ditempatkan di front office PTSP adalah orang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan mengenai Kanwil Kemenag Jawa Barat secara keseluruhan.

“Orang tersebut juga harus mengetahui bagaimana menerima masyarakat dengan ramah sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan merasa dihargai. Hal inilah yang membutuhkan pemikiran bersama karena FO PTSP merupakan garda terdepan citra Kementerian Agama Jawa Barat,” tuturnya.

BACA JUGA :  DPUPR Kabupaten Bekasi Akan Gelontarkan Anggaran 10 Milyar di Tahun 2019

Romdony pun mengajak Tim Pokja RB untuk memulai PTSP dengan menerima dan melakukan perubahan. “Tidak perlu perubahan yang besar tetapi perubahan kecil yang bisa dirasakan oleh kita dan masyarakat menuju arah yang lebih baik,” ujarnya.

Untuk meningkatkan kualitas layanan masyarakat, PTSP Kanwil Kementerian Agama Jawa barat tidak hanya dilakukan secara tatap muka tetapi juga menyediakan layanan online yang bisa diakses melalui website ptspjabar.kemenag.go.id.

Dengan adanya layanan online ini, masyarakat jadi lebih mudah untuk mengetahui jenis, alur, dan persyaratan layanan yang diinginkan sehingga sebelum ke PTSP Kanwil Kemenag Jawa Barat sudah dapat mempersiapkannya. (Adv/Hum).

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed