oleh

Warga Bojong Rawalumbu Protes Pembangunan Cluster Belum Kantongi Izin

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Pembangunan Perumahan cluster di Kecamatan Rawalumbu yang berlokasi di Kp. Rawaroko RT004/RW 025 Gg.Topeng Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi mendapat protes dan penolakan dari warga setempat.

Ketua RW 025 Bojong Rawalumbu, Simin Sugiman  mengatakan, pembangunan perumahan cluster seluas 1.200 meter persegi tersebut disinyalir belum kantongi izin dari warga setempat.

“Kami menolak adanya pembangunan cluster ditempat kami, sebab akan berdampak ke lingkungan kami. Seperti banjir,” ucap Simin saat ditemui di kediamannya pada Senin, (31/8).

Simin menambahkan, pengembang belum memenuhi syarat dalam mendirikan bangunan. Salah satunya terkait tandatangan warga.

“Dia (pengembang-red) datang sendiri ke warga dengan bawa nasi kotak dan uang 100 ribu untuk dapatin tandatangan buat cluster tanpa ada pemberitahuan ke RT dan RW. Lurah ama Camat juga belum tau,” imbuhnya.

Ia juga mengaku, sempat dikasih nasi kotak dan uang 100 ribu untuk dimintai tanda tangan oleh pengembang.

“Tapi saya engga mau tanda tangan. Pasalnya, saya bilang saya punya atasan yakni kelurahan dan kecamatan,” tuturnya.

Hal senada diungkap Adi Sofian selaku Wakil Ketua Sektor Gibas Rawalumbu. Ia menyayangkan, sikap pihak pengembang yang terkesan tidak menghargai lingkungan setempat.

Menurutnya, kedatangan pihak pengembang untuk meminta tanda tangan langsung ke warga tanpa koordinasi ke RT RW maupun tokoh setempat jelas sudah menyalahi aturan.

“Atas itu, ia bmWararga akan mengambil sikap terkait hal tersebut,” tuturnya.

Adi pun mengancam akan mengambil sikap dengan akan menutup akses pembangunan cluster tersebut apabila pengembang tidak ada niat baik untuk bermusyawarah dengan warga setempat.

“Ya menurut saya, sebaiknya mereka datanglah kesini untuk meminta saran atau pendapat ke tokoh masyarakat terkait rencana pembangunan cluster,” pintanya.

BACA JUGA :  Ramah Tamah dengan Insan Pers, 3 Tahun Kepemimpinan Pepen dan Tri

Terpisah, Permasbang Kelurahan Bojong Rawalumbu, Lambang K mengatakan bahwa, pihaknya belum mengetahui adanya pembangunan perumahan cluster diwilahnya.

“Saat ini pihak pengembang belum datang sama sekali ke kelurahan,” ungkapnya.

Lambang mengatakan, semestinya sebelum membangun, pihak pengembang terlebih dahulu harus melakukan sosialiasasi kepada warga setempat.

“Tapi, kalau sudah membangun, itu jelas menyalahi. Baiknya harus ada izin dulu ke warga setempat. Tak hanya itu, selain sosialisasi, pihak pengembang juga harus menempuh proses perizinan dari pemerintah,” terangnya.

Saat dikonfirmasi, Tommy selaku kepala proyek mengatakan bahwa pihaknya sudah mengurus izin yang dilakukan oleh Pandi Sasmita.

“Untuk urusan izin sudah diurus semuanya oleh Pak Pandi, kalau mau tanyakan ke RW silahkan tanyakan saja,” pungkasnya. (Nil/Len)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed