KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Polres Metro Bekasi Kota dibantu Satpol PP dan Kodim 0507/Bekasi menghelat operasi yustisi di Terminal Induk Bekasi, Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/9).
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan operasi digelar guna mengingatkan kembali masyarakat akan pentingnya pemakaian masker dan protokol kesehatan.
“Tentu saat ini kami dari Polres Metro Bekasi Kota berserta dengan instansi lainnya tentunya dibantu mulai dari dishub, Satpol PP, dan teman teman penegak hukum ada dari kejaksaan, pengadilan negeri dan juga Kodim 0507, untuk melaksanakan operasi yustisi tahun 2020, dimana kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan terhadap kesadaran dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Alfian di lokasi.
Kegiatan tersebut melibatkan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bekasi dimana para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring langsung menjalani proses persidangan.
“Ya seperti kami saksikan bersama tadi ada eksekutor dari jaksa maupun hakim untuk memberikan sanksi pidana,” katanya.
Pelanggaran, lanjut wakapolres, dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang dan berat. Mereka yang melanggar ditanyai oleh hakim terkait alasan tak mengenakan masker.
“Kita ketahui semua ini masyarakat tidak mengunakan masker dikarenakan lalai atau lupa, dan tentunya kita tanyakan kepada mereka, sebenarnya menggunakan makser, ada di mobil, namun sebenarnya saat ini, tengah berjalan ke tempat tujuan sehingga tidak mengunakan masker atau tertinggal,” kata Alfian.
Kendati demikian, belum ada pemberlakuan denda sehingga para pelanggar hanya diminta untuk menulis dan menandatangi surat pernyataan setelah dilakukan pendataan.
“Namun melihat dari informasi yang kami dapatkan bahwa kasus yang dilakukan tidak ada yang berat,” pungkasnya. (Nia/Len)
Komentar