oleh

Project Pertama Pelaksanaan Implementasi NIK Sebagai NPWP di Pemkot Bekasi

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Raya menjadi Project Pertama Pelaksanaan Implementasi NIK Sebagai NPWP Wajib Pajak Di Pemkot Bekasi, Senin, (02/01).

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Raya menggelar kerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait pergantian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Pelayanan yang berada di lantai dasar Gedung D Pemerintah Kota Bekasi dan dikhususkan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang ingin langsung mengubah, karena akan berlaku kepada warga di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan ini berlangsung selama 3 hari ini dari tanggal 02 – 04 Januari 2023 terlaksana pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB dan akan kembali digelar pada pekan depan pada tanggal 09 – 11 Januari 2023 bertempat di Lantai Dasar Gedung D Pemerintah Kota Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sempat mengunjungi gerai pelaksanaan tersebut di Lantai Dasar Gedung D Pemerintah Kota Bekasi didampingi Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Amsiyah dengan menegaskan untuk para ASN dan Non ASN untuk menggunakan kesempatan baik ini yang digelar selama 3 hari kedepan dan tidak perlu repot repot lagi datang ke kantor pajak di Kota Bekasi.

“Untuk para ASN dan Non ASN segera lakukan pergantian NPWP dengan NIK di E KTP, dalam memudahkan urusan pergantian ini, KPP Bekasi Raya melakukan pertama kali nya di seluruh Indonesia dengan kerjasama baik ini menggelar khusus untuk ASN dan Non ASN. Semoga terus mempermudah pelayanan bagi warga dan memberi nilai manfaat yang baik,” pungkasnya. (Adv/Hum)

BACA JUGA :  Berdayakan UMKM Kota Bekasi, Pemkot Bekasi Gelar Jumat Jajan Jumat Berkah

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed