JAKARTA, Beritapublik.co.id – Ditjen Dukcapil Kemendagri keluarkan layanan Identitas Kependudukan (IKD), yang langsung terintegrasi dengan BPJS, NPWP maupun dokumen lainnya.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Ditjen Dukcapil) pada Kemendagri, Erikson P. Manihuruk menjelaskan, IKD atau lebih dikenal dengan KTP Digital merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjàdi digital baik KTP-el, Kartu Keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya.
“Konsep KTP digital merupakan informasi elektronik yang digunakan melalui aplikasi gawai atau Smart phone berbentuk playstore. Sehingga dapat memudahkan masyarakat sehingga meminimalkan penggunaan berkas fisik mengeurus layanan publik,” kata Erikson melalui sambungan selulernya, Kamis (05/01).
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat membenarkan adanya aplikasi tersebut.
“Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor:470/6720, Disdukcapil tentang Identitas Kependudukan Digital dan Biodata Penduduk,” ujarnya.
Menurutnya, KTP digital dapat menggantikan KTP Fisik dalam pelayanan administrasi.
“Jika menunjukkan KTP digital sama fungsinya dengan KTP Fisik,” ungkapnya.










Komentar