oleh

Dinamika Draf RUU TNI, Dasco Tegaskan Hanya Membahas 3 Pasal

JAKARTA, Beritapublik.co.id – Beredar penolakan – penolakan terkait Draf RUU TNI, itu subtansi dan masalah dari pasal – pasal yang ada sangat banyak yang tidak sesuai dengan Draf yang dibahas di Komisi I DPR RI.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat jumpa pers di Jakarta, Senin (17/03).

“DPR dan Pemerintah hanya membahas 3 pasal pada Revisi Undang – Undang TNI,” ujarnya.

“Yang pertama ada 3 pasal yang kemudian masuk draf revisi. 3 pasal itu kemudian mengenai kedudukan TNI, ini sifatnya internal misalnya ayat I dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden itu tidak ada perubahan dan kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis nasional TNI, itu berada dalam koordinasi Kemenhan ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya. Dan kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun yang mengacu pada UU institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” terangnya.

Kemudian pasal ke 3 yaitu pasal ke 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian lembaga pada saat ini sebelum direvisi ada 10.

Dan kemudian ada penambahan karena di masing – masing institusi di undang – undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan kedalam revisi undang – undang TNI.

“Seperti kejaksaan agung misalnya karena disitu ada jaksa agung bidang militer. Yang diundang – undang kejaksaan itu dijabat TNI. Disini kita masukkan kemudian untuk pengelola perbatasan karena beririsan dengan tugas pokok dan fungsi dan ini bisa dilihat pada draf,” ujarnya.

BACA JUGA :  Harapkan Pelayanan Masyarakat Lebih Optimal, Pj Bupati Bekasi Lantik 179 Pejabat

Kemudian lanjutnya, selain pada pasal 47 ayat 2 selain menduduki jabatan kementerian lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat I prajurit dapat menduduki jabatan sipil dan lainnya.

“Setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ungkapnya. (Ndi/Af)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed