oleh

Jampidsus Tegaskan Penanganan Perkara Korupsi Tetap Berjalan

JAKARTA, Beritapublik.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan seluruh tugas penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/07).

Febrie menjelaskan konferensi pers digelar untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat di tengah banyaknya pemberitaan yang mengaitkan institusi Kejaksaan maupun pejabatnya dengan proses penegakan hukum.

Ia kemudian menyampaikan enam poin yang menjadi komitmen Jampidsus dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Pertama, Kejaksaan memastikan seluruh penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Saya memonitor seluruh proses tersebut agar berjalan sesuai SOP. Kami juga menjaga kualitas penanganan perkara sehingga pembuktiannya dapat diuji secara materiil maupun formil di persidangan,” kata Febrie.

Menurut dia, Gedung Bundar saat ini memusatkan perhatian pada perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan masyarakat. Penyidik menangani tata kelola sumber daya alam, terutama sektor pertambangan, serta sejumlah perkara lain yang masih dalam proses, termasuk tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kedua, Kejaksaan menegaskan komitmennya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penanganan perkara korupsi juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting agar penegakan hukum berjalan efektif, independen, dan berkesinambungan,” ujarnya.

Ketiga, Kejaksaan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain selama berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

Keempat, Jampidsus mengajak masyarakat menyikapi setiap perkembangan penegakan hukum secara bijaksana dengan mengedepankan fakta yang utuh agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Kelima, Kejaksaan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif kepada perusahaan yang melanggar ketentuan.

BACA JUGA :  Pemkot Bekasi Akan Luncurkan Program Sekolah Sehat

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif akan ditindaklanjuti melalui instrumen pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini bertujuan memastikan setiap kewajiban kepada negara dipenuhi sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” kata Febrie.

Keenam, Kejaksaan akan terus mendukung berbagai program strategis pemerintah. Program tersebut meliputi Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan program prioritas nasional lainnya agar berjalan efektif, akuntabel, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Menutup konferensi pers, Febrie menegaskan Kejaksaan akan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed