oleh

Mantan Aktivis Mahasiswa Terjaring Narkoba

BEKASI – Aparat kepolisian Unit Narkoba Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun Selatan berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu sabu pada Rabu (09/08) kemarin di sebuah rumah kontrakan di Jembatan I, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka yaitu MAS (47) dan MM (45). Pelaku MAS diketahui mantan aktivis kemahasiswaan di Bekasi.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambun Selatan, Komisaris Polisi Dedi Wahyudi mengatakan bahwa, MAS yang belakangan diketahui mantan aktivis kemahasiswaan angkatan 2001 tersebut ditangkap lantaran nekat menjadi pengedar narkoba di wilayah Bekasi sejak enam bulan terakhir.

Dedi menjelaskan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di bilangan Jatimulya, Tambun Selatan pada Rabu (09/08) dini hari lalu. Tersangka ditangkap bersama rekannya, MM (46).

“Kami menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 10 gram lebih,” terang Dedi melalui rilisnya kepada Beritapublik.co.id pada Jumat (11/08).

Ia mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang cukup akurat. Dari informasi tersebut, kata dia, petugas melakukan penyelidikan, dan mendatangi sebuah rumah kontrakan di lokasi penangkapan.

“Ketika kami melakukan penggerebekan, kedua tersangka ada di dalam kontrakan,” kata Dedi.

Menurut dia, satu bungkus sabu-sabu ditemukan di dalam kantong celana MM, sedangkan sisanya berada atas kasur. Lanjut dia, narkoba tersebut disuplai (LK) yang berada di Jakarta.

Ia mengatakan, MAS nekat menjadi pengedar karena penghasilan menjadi pencari sisa garmen tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Adapun, MM yang merupakan seorang sopir di sebuah perusahaan terpengaruh oleh ajakan MAS untuk menjadi pengedar.

“Mereka menjalankan aksinya menjadi pengedar sejak enam bulan lalu,” ungkapnya.

Sekadar diinformasikan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan. Keduanya dijerat dengan undang-undang narkotika ancamannya penjara maksimal 20 tahun. (Aya).

BACA JUGA :  Antisipasi Kenakalan Remaja, Begini Cara Kepolisian Beri Arahan

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed