oleh

Buntut Pemecatan 28 Mahasiswa UKI Paulus Makasar, Komisi X DPR RI Panggil L2Dikiti Dan Rektorat

JAKARTA, Beritapublik.co.id – Buntut dari pemecatan 28 mahasiswa UKI Paulus Makasar, komisi X DPR RI panggil L2Dikti wilayah IX, pihak rektorat, dan lembaga aspiratif mahasiswa.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan oleh komisi X itu dimaksimalkan oleh perwakilan lembaga aspiratif mahasiswa untuk mengadukan pemecatan terkait 28 mahasiswa UKI Paulus karena melakukan aksi demonstrasi penolakan aturan ormawa.

RDPU yang dipimpin langsung oleh wakil ketua komisi X, Dede Yusuf, berjalan dengan kondusif dan menghasilkan beberapa poin.

Point tersebut antara lain yaitu pihak rektorat UKI Paulus diminta untuk mencabut surat keputusan drop out kepada 28 mahasiswa UKI Paulus dalam kurun waktu 14 hari kedepan.

Ia juga memberikan himbauan kepada rektorat untuk meninjau kembali aturan organisasi kemahasiswaan UKI Paulus.

“Kami meminta kepada L2DIKTI agar melaporkan kepada komisi X hasil dari penyelesaian kasus dalam kurun waktu 30 hari,” kata dede melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi beritapublik.co.id, Selasa (25/2).

Dalam kesempatan itu, Turut hadir juga salah satu mahasiswa UKI Paulus, Marcelinus Puji, yang menjadi korban kesewenangan oleh pihak kampus.

Ia sangat berterimakasih kepada komisi X DPR RI karena telah memfasilitasi dan memediasi terkait penyelesaian persoalan ini.

“Kami berterimakasih kepada komisi X DPR RI karena telah memfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Dan kami berharap pihak kampus dapat menjalankan apa yang telah menjadi kesimpunan dalam RDPU kali ini,” pungkasnya. (Ndi/Nil).

BACA JUGA :  Intan Fauzi dianggap Manfaatkan Program PMT Balita, Ini Tanggapan Warga

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed