oleh

Kisah Naas Seorang Siswi SMA Bekasi, diperkosa Secara Bergilir

KOTA BEKASI – Kisah naas menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) dikota Bekasi, yang diperkosa segerombolan pemuda hidung belang disebuah rumah kontrakan dengan bergilir.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tiga orang dari empat pelaku pemerkosaan terhadap SPS (17), salah seorang siswi SMA di Kota Bekasi. Ketiga pelaku tersebut berinisial AS (20), BM (27), dan DP (20). Satu pelaku tengah dalam pengejaran, yaitu AP (20).

Menurut, Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko, peristiwa itu bermula ketika korban diajak AS ke kontarkan milik BM di Jalan Kp. Poncol Bulak, Jakasetia pada Kamis (25/1). Saat itu, tiga pelaku lainnya sudah berada di kontrakan milik BM. Setibanya di sana, tiga rekan AS menyambutnya dengan minuman keras jenis ginseng.

“AS ikut gabung menenggak minuman keras, kemudian para tersangka memaksa korban ikut mengonsumsi minuman tersebut,” ungkap Widjonarko saat konferensi pers di Kota Bekasi, Kamis (8/2).

Setelah korban mabuk hingga tidak sadarkan diri, para pelaku langsung membawanya ke kebun kosong di belakang kontrakan itu. Para pelaku kemudian memperkosanya bergantian.

Usai diperkosa, AS mengantarnya pulang. Sampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut karena didesak orang tuanya lantaran pulang dalam kondisi teler.

“Usai diceritakan, keluarga korban melapor ke polisi. Kami segera menyelidiki, dan menangkap para tersangka yang mayoritas merupakan tukang parkir,” kata Widjonarko

Polisi menangkap para pelaku di dua tempat terpisah. AS dan BM ditangkap terlebih dahulu. Dari penangkapan keduanya, polisi kemudian meringkus DP yang tengah berada di daerah Bintara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat visum et repertum dari pemeriksaan korban, pakaian korban, dan akta kelahiran korban.

BACA JUGA :  Kasus MCK Bantargebang Dikembangkan, Kejari Kota Bekasi Dalami PKS Empat Pasar

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 81 Ayat 72D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun. (Ben)

News Feed