KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus melakukan pengusiran terhadap orang tua korban pelecehan seksual saat sidang kedua dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Senin (03/7).
Pendamping Korban Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur, Agustina Magdalena Nainggolan S.H. M.H, mengatakan bahwa hak warga negara untuk mendapatkan informasi maupun hak untuk mendapat proses hukum yang sama tanpa halangan atau di halangi.
“karena pihak keluarga ingin mengetahui jalan nya proses hukum terhadap kasus anaknya yang meminta keadilan dan khusus anak perempuan di bawah umur,” jelas Lena sapaan akrab pendamping anak.
Lena mengingatkan agar pihak penegak hukum di Kota Bekasi dapat memberikan hukuman yang semaksimal mungkin untuk pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak di bawah umur.
“semoga Majelis Hakim, Jaksa di kota Bekasi dapat memberikan Hak Anak yang menjadi korban yaitu Restitusi (Ganti Rugi) dari pelaku atau dari negara,” tegasnya.
Sementara itu, orang tua korban pelecehan seksual mengungkapkan, saat dilakukan persidangan pihak keluarga tidak diperkenankan untuk mengikuti persidangan dan disuruh keluar, oleh hakim tunggal.
Menurutnya, sudah dua kali sidang. Sidang yang pertama diperbolehkan masuk namun cuman sebentar, untuk sidang kedua tidak diperbolehkan masuk sama sekali. Padahal sidang kedua ini merupakan tuntutan, disini saya korban.
“Nah, itu pun tidak diterangkan oleh pihak hakim. Saya cuman masuk dan langsung disuruh keluar oleh hakim. Yang jelas, anak saya itu mendapat pelecehan karena saya membela anak kandung sendiri yang sudah dilecehkan oleh teman nya sendiri,” ungkapnya. (Ndi/N70).
Komentar