KABUPATEN BEKASI – Hasil Infeksi mendadak (sidak) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi 1 menemukan belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ananda Mitra Industri yang lokasinya di Delta Mas Cikarang, Kabupaten Bekasi, terancam disegel Pemkab Bekasi.
Pasalnya sekolah tersebut sudah melakukan pembangunan dan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Dan bukan hanya itu, selain belum memiliki IMB, sekolah tersebut juga belum ada UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi sudah melayangkan surat hasil kunjungan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
“Sidak Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi ke sekolah, pada Senin, 10 September 2018,” ungkap sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha, Senin (17/9).
Dia menegaskan, BPMPPT sudah kirim surat ke PUPR, Nanti PUPR berkirim surat ke Pol PP untuk penyegelan sekolah itu.
“Ntar juga disegel itu sekolahan,” ungkapnya. (Ben)








