oleh

Pandangan Pengacara Konstitusi Heru Widodo Soal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang

JAKARTA, Beritapublik.co.id – Pasca pesta demokrasi pemilu banyak yang mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni, dengan meminta pemungutan suara ulang atau menghitung ulang.

Heru Widodo, selaku Spesialis pengacara Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan pandangan terkait hal tersebut. Menurutnya, kunci agar permohonan tidak sia-sia dan dapat dikabulkan oleh MK, pihaknya perlu mencermati syarat-syarat agar dapat diulangnya pemungutan suara berdasarkan hukum positif yang berlaku.

Bahkan, terdapat dua kondisi diulangnya pemungutan suara, yakni pemungutan yang dapat dan wajib diulang, berdasarkan UU 7/2017.

 

“Pertama, terjadi bencana alam dan kerusuhan. Kedua, kondisi tersebut mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak bisa dilakukan,” kata Heru.

 

Heru mengaku, pemungutan suara di TPS wajib diulang jika dari hasil penelitian serta pemeriksaan Pengawas TPS terbukti dilihat dari 4 kondisi yang alternatif.

Pertama, pembukaan kotak suara dan berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat- suara yang sudah digunakan.

Ketiga, apabila ada petugas KPPS yang merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Keempat, apabila terdapat pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar didaftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Tak hanya itu, jika dilihat dari segi keadaan yang persayatatan dapat merujuk pada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dijatuhkan dalam sengketa pemilu ataupun pemilukada.

“Jadi, jika menjumpai hal tersebut, juga memiliki alat bukti yang cukup, bukan mustahil permohonan berpotensi dikabulkan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  BPN Kota Bekasi Deklarasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Heru menambahkan, untuk syarat lain yang harus diperhatikan adalah memilih dan menetapkan siapa yang harus memasuki medan tempur.

“Seperti pepatah begini, “The Man Behind The Gun”, tidak setiap orang dapat menjadi penembak yang jitu. Memilih serta menetapkan “penembak” yang jitu guna memasuki “medan” perselisihan hasil di MK bisa ikut menentukan hasil akhirnya,” pungkasnya. (Nil/Len)

News Feed