BEKASI, Beritapublik.co.id – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak menanggapi Soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Mall Blu Plaza bodong. Pasalnya, kehadiran mall tersebut dituding menjadi penyebab banjir di lokasi tersebut.
Politisi Partai Demokrat tersebut, menilai pembangunan berskala besar harus melihat dampak di lingkungan setempat. Pria yang akrab disapa Rozak ini, meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau lebih lanjut perizinan Mall Blu Plaza yang berlokasi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
”Saya meminta DLH Kota Bekasi secepatnya meneliti dokumen Amdal Blu Plaza. Apakah tengah dikantongi atau belum, Tak hanya itu, dibutuhkan perhatian terhadap lingkungan setempat seperti apa kondisinya,” kata Rozak usai melakukan sidak di Disdukcapil Kota Bekasi dan DPMPTSP saat ditemui disela-sela kesibukannya.
Lanjut Rozak, pengusaha yang memiliki investasi di wilayah Kota Bekasi tidak mengikuti regulasi yang dibuat oleh pemerintah, dan tidak memperhatikan lingkungan.
Pihaknya, juga mempertanyakan folder air yang seharusnya digunakan sebagai area resapan atau penampung untuk mengantisipasi banjir.
”Tandon air merupakan salah satu syarat yang mesti dipenuhi sebelum diterbitkannya Amdal. Apabila, realita di lapangan seperti ini, maka dugaan tidak ada Amdal semakin jelas. Saya minta pihak eksekutif bertindak tegas,” tuturnya.
Dijelaskan Rozak, pihaknya juga mempertanyakan Satpol PP Kota Bekasi, selain Dinas Lingkungan hidup pasalnya seharusnya dirinya menindak pelaku usaha guna melanggar aturan.
”Blu Plaza tidak memiliki kelengkapan perizinan, Satpol PP punya wewenang bertindak. Tugas mereka adalah aparatur penegak Perda, jadi jangan diam dan pilih kasih menindak pelaku pelanggaran,” tuturnya.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus mengacu pada acauan AMDAL, sementara sama- sama. Bahkan, diketahui Blu Plaza Lippo tidak memiliki kerangka AMDAL tersebut. Sedangkan, gedungnya sudah beroperasi selama 16 tahun. Ini patut dipertanyakan.
Rozak menganggap juga mensinyalir antara pengembang, pengusaha, dan pemerintah sembunyi – sembunyi juga tidak jujur terkait dengan Blu Plaza.
Ia menegaskan, langkah yang diambil dalam hal ini mengacu pada pelanggar undang-undang dalam kitab negara, akan kena sanksi pidana. Kami DPRD Kota Bekasi, khususnya Komisi I jika memang tidak izin, rekomendasinya akan ada penyegelan dan penutupan. Selayaknya, memang harus disegel dengan alasan apapun. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Rozak sapaan akrabnya mengaku, bakal memanggil pihak terkait guna mencari solusi dampak yang ditimbulkan.
”Mereka wajib taat terhadap peraturan yang berlaku. Saya berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait guna meluruskan masalah ini. Kita akan panggil Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, pihak Blu Plaza mengenai persoalan ini,” tandasnya. (Nia/Len)
Komentar