JAKARTA, Beritapublik.co.id – Forum Literasi (forumlitersi.org) menghelat video edukasi dengan mengusung tema ‘Omnibus Law Ciptaker Solusi Selamatkan Perekonomian Indonesia Saat Krisis’ yang ditayangkan pada Senin (20/4).
Dalam video tersebut Forum Literasi menghadirkan narasumber kompeten, seperti R. Soes Hindharno (Kabiro Humas Kemnaker RI), Dedi Umasugi SH, MH, (Akademisi/Tokoh Masyarakat) dan Ali Akbar (Ketua Gerakan Muda Mahasiswa Islam).
R. Soes Hindharno mengatakan, perlu ditegaskan bahwa, Omnibus Law merupakan metode pembentukan peraturan perundangan-undangan yang digunakan guna menyusun RUU Cipta Kerja dengan semangat merampingkan peraturan serta perundang-undangan yang saling terkait. Namun, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan UU yang sudah ada, namun hanya menyederhanakan mekanisme UU yang saling berbenturan selama ini.
Dalam RUU Cipta Kerja, terkandung beberapa ketentuan yang bersumber dari 79 UU sektoral dan 1.245 pasal sebagai simplifikasi/penyederhanaan norma yang terkait dengan perizinan usaha di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut menjadi jelas, jika RUU Cipta Kerja didesain guna meningkatkan penciptaan lapangan kerja.
“Konteks kedaruratan menghadapi tantangan global dampak pandemi COVID-19, maka pendekatan kebijakan yang dijalankan pemerintah bersifat extra ordinary dan tanggap untuk penanggulangan pandemi dan penanganan dampak ekonomi melalui stimulus dan insentif bagi semua sektor yang terdampak Covid-19. Apabila, persoalan pandemi COVID-19 sudah selesai dan kondisi ekonomi global mulai membaik, maka peran RUU Cipta Kerja menjadi sangat krusial untuk mendorong penciptaan lapangan kerja di dalam negeri,” paparnya.
Sementara itu, Dedi Umasugi berpandangan Omnibus Law merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh Pemerintah dan Omnibus Law pasalnya dapat mensejahterahkan buruh.
“Saat ini Omnibus Law mampu mensejahterahkan buruh. Jika kami melihat ketentuan yang ada sebenarnya ada proteksi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap buruh,” kata pria yang akrab disapa Dedi ini.
Dedi mengaku, Omnibus Law pada hakikatnya baik, bahkan beberapa negara menerapkan pola yang sama. Hal tersebut, dilihat sangat penting pasalnya sesuatu yang harus dilakukan cepat. Sementara, ada sumbatan di beberapa hal yang kemudian membuat sebuah negara saat ini menjadi kesulitan. Sehingga, hadirnya UU Omnibus Law tersebut dapat menyelesaikan permasalahannya.
“Apabila melihat ketentuan pasal demi pasalnya. Hampir 1.000 pasal tersebut, berbicara terkait dengan perizinan. Sementara, terkait tenaga kerja ini kurang lebih sekitar 65 pasal saja. Artinya, pemerintah fokusnya tentang perizinan. Pemerintah juga mengetahui bahwa, sumbatan yang terjadi membuat investor menjadi sulit untuk masuk ke Indonesia. Ini memang karena sistem birokrasi yang berbelit-belit. Sehingga, hadirnya Omnibus Law sistem birokrasi inj dipangkas,” kata pria yang akrab disapa Dedi ini.
Di tempat yang sama Ali Akbar menambahkan, semua kebijakan yang dilakukan pemerintah harus pro terhadap masyarakat dan menjawab keluh kesahnya. Sehingga, regulasi yang dibuat oleh pemerintah harus menjawab kesejahteraan masyarakat semuanya.
“Kami melihat Indonesia saat ini mempunyai berbagai macam sumber daya alam dan banyak sekali di Indonesia. Omnibus Law hadir dalam regulasi yang memudahka lapangan pekerjaan di masyarakat. Apalagi, Omnibus Law ini hadir dalam menjawab permasalahan-permasalahan perekonomian yang ada di Indonesia dan saya mengharapkan bahwa, Omnibus Law ini solusi atau alternatif untuk (perbaikan) perekonomian kami yang ada di Indonesia, baik dari segi persaingan internasional maupun nasional,” pungkasnya.
Sekadar informasi jika anda penasaran dengan video yang ditampilkan boleh dicek langsung ke Link Video https://youtu.be/7kl4TYzqndw ini selamat menonton. (Aul/Len)
Komentar