KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid – 19, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kembali perpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III, di mulai 13 Mei sampai 26 Mei 2020.
“Kita perketat lagi usaha pemutusan mata rantai di PSBB Tahap III, dengan tambahan personel dari Polres, Kodim dan Pemerintah Kota Bekasi, serta akan ada sanksi bagi pelanggar,” ujar orang nomor satu di Kota Patriot ini, usai melakukan rapat koordinasi di Stadion Bekasi, Rabu (13/5).
Wali Kota Bekasi berharap dengan adanya perpanjangan PSBB ini, semakin meningkat kesadaran untuk para warga Kota Bekasi, dimaksudkan dengan adanya sanksi tegas ini, agar warga memahami akan bahayanya wabah ini, sehingga putuslah mata rantai penyebaran Covid 19 ini.
“Lihat saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak, dan kita terus mentracking keluarga terdekat Pasien Positif agar segera ditindak, beberapa tes PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun, san juga di pasar pasar yang ada di Kota Bekasi, dan menghasilkan terpapar positif,” Tegas Rahmat Effendi.
Berikut daftar sanksi PSBB untuk para pelanggar tertera di Peraturan Wali Kota, yakni :
1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah.
– Teguran lisan atau tertulis.
– Wajib membersihkan fasilitas umum.
– Denda maksimal Rp.250 ribu.
2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar.
– Teguran tertulis.
3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB.
– Penyegelan tempat kerja.
– Denda maksimal Rp.10 juta.
4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan.
– Teguran tertulis.
– Denda maksimal Rp.50 juta.
5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan.
– Penyegelan tempat makan.
– Denda maksimal Rp.10 juta.
6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
– Penyegelan hotel.
– Denda maksimal Rp.50 juta.
7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan.
– Penyegelan tempat hiburan.
– Denda maksimal Rp50 juta.
8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan.
– Teguran tertulis.
– Denda maksimal Rp50 juta.
– Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar).
9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan.
– Teguran tertulis.
10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang.
– Teguran lisan dan teguran tertulis.
– Wajib membersihkan fasilitas umum.
– Denda maksimal Rp.250 ribu.
11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum.
– Kerja sosial.
– Denda maksimal Rp.10 juta.
12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional.
– Teguran tertulis.
– Penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar).
13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil
– Denda maksimal Rp1 juta.
– Wajib membersihkan fasilitas umum.
– Mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam.
14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker.
– Denda hingga Rp250 ribu.
– Wajib membersihkan fasilitas umum.
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam.
15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang.
– Denda maksimal Rp150 ribu.
– Wajib membersihkan fasilitas umum.
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam.
16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan dan tidak mengindahkan jam operasional.
– Denda maksimal Rp500 ribu.
– Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum.
– Kendaraan ditahan. (Adv/Humas)











Komentar