KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Tempat wisata Hutan Bambu yang bertempat di kawasan RW 26 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, menuai konflik antara pemilik lahan dengan Dinas Parawisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi.
Pasalnya, Disparbud Kota Bekasi tengah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya pada Oktober 2019 lalu serta memutuskan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi untuk mengelola kawasan tersebut. Namun, anehnya pemilik lahan dan warga setempat tidak ada yang dilibatkan untuk pengelolaan Kawasan Hutan Bambu itu.
Pemilik lahan seluas 798 M2, H. Hambali yang didampingi anak kandungnya Siti Fatimah yang akrab disapa Eneng mengaku, geram dengan pengelolaan kawasan hutan bambu pasalnya, bukan dari lingkungan setempat, tetapi orang lain yang bukan warga setempat, yang dinilai tidak punya dasar hukum.
“Disparbud sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada Duddy. Selain itu, pihaknya bukan dari lingkungan RW 26 Kelurahan Margahayu. Ini (Hutan Bambu) dia (pengelola) sudah tiga tahun berjalan. Yang seharusnya pengelola Hutan Bambu harus melibatkan orang sini bukan orang lain,” ungkap Eneng kepada awak media di Kota Bekasi, Senin, (20/7).
Eneng pun juga melayangkan surat somasi kepada Disparbud Kota Bekasi terkait Kawasan Hutan Bambu.
“Kami telah layangkan surat somasi ke Disparbud. Tapi saya sudah ke Dinas dan surat somasi sudah kami cabut,” kata Eneng.
Meski surat somasi sudah dicabut, namun dirinya tetap meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi terkait Surat Keputusan Kepala Dinas PARBUD No:556/KEP. 21 PARBUD.PAR/X/2019 tentang pengelolaan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi untuk segera dicabut dan menerbitkan SK baru serta melibatkan pihak lingkungan setempat.
Ditempat yang sama, H. Hambali pun angkat bicara terkait lahan yang rencananya akan dijual seharga 10 juta permeter.
“Biar dibebaskan lahannya, saya jual tanah 10 juta permeter,” pungkasnya. (Nil/Len)
Komentar