oleh

Polres Metro Bekasi Kota Minta Bubarkan Kerumunan Warga di Malam Hari

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Kodim 0507/Kota Bekasi bakal melakukan pengawasan terkait pembatasan jam kegiatan warga hingga pukul 23.00 WIB. Kerumunan warga terutama di ruang publik hingga pukul 23.00 WIB, minta dibubarkan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

“Setelah jam 23.00 tak ada lagi kegiatan warga Bekasi,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, Senin (14/9).

Pria yang akrab disapa Wijonarko mengatakan, pengawasan terhadap pembatasan jam kegiatan warga ini dilakukan di ruang publik seperti Alun-alun Kota Bekasi, kafe dan sebagainya.

Polres Metro Bekasi Kota menggandeng forum kooordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) memilih untuk meneruskan penerapan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19.

Pihaknya akan mengatur para pedagang di Alun-alun Kota Bekasi agar tidak terjadi penumpukan pedagang, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan produktif dan aman dari Covid-19. Banyaknya jumlah pedagang kaki lima di lokasi ini membuat physical distancing terabaikan.

“Kami akan atur agar tidak menumpuk dan mengingatkan masyarakat pentingnya penerapan protokol kesehatan saat beraktivitas,” imbuhnya. (Nia/Len)

BACA JUGA :  Simulasi Persiapan Arus Mudik Lebaran, Kapolres Bekasi Gelar Rapat

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed