oleh

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja: Peraturan Prematur Disoal

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Tidak  butuh waktu lama, kurang dari 24 jam sejak disahkan menjadi Undang-Undang pada (5/10), gelombang aksi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mulai terjadi, bahkan pada puncaknya, pada (8/10) belum lama ini, aksi demonstrasi merata hampir disetiap daerah di wilayah Indonesia.

Bekasi, sebagai salah satu daerah industri yang juga daerah penyangga Ibu kota, tidak luput dari aksi demonstrasi besar-besaran menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Jumlah tidak kurang dari 900 pabrik/perusahaan dan jumlah buruh/pekerja sekitar hampir 200 ribu jiwa, maka wajar jika aksi demonstrasi terjadi,” ungkap Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata kepada beritapublik.co.id, Minggu, (11/10).

Mereka resah akan nasib dan masa  depan sebagai buruh/pekerja. Undang-Undang Omnibus Law Cipta /Kerja bukanlah Undang-Undang hasil revisi atau amandemen, melainkan Undang-Undang baru yang dibuat dengan menerobos.

Proses pembuatan dari awal yang terkesan ditutup-tutupi oleh pemerintah, proses pengesahan oleh DPR RI yang terkesan kejar tayang dan pasal-pasal yang merugikan serta tidak berpihak kepada rakyat (buruh/pekerja) adalah hal mendasar yang menjadi pemicu gelombang aksi penolakan.

Menurut Pria yang akrab disapa Ariyanto ini, komponen buruh/pekerja adalah bagian dari elemen penentu keberhasilan pembangunan, terutama jika bicara Kota Bekasi, banyak pabrik-pabrik disini, mereka  bekerja dan tinggal disini, bayar pajak untuk Kota Bekasi.

Sudah banyak mereka yang memberikan pandangan serta penilaian terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Sudah tidak sedikit yang sepakat bahwa memang Undang-Undang tersebut lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha, tidak hanya merugikan kaum buruh/pekerja namun mengancam lingkungan dan kelestarian alam.

“Lebih baik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR pusat dan banyak merugikan hak-hak buruh/pekerja dan berdampak pada masyarakat luas untuk dibatalkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI, karena jauh dari rasa  keadilan,” pungkasnya. (Nia/Len)

BACA JUGA :  Ini Nasihat Habib Rizieq Sihab Untuk Nur Supriyanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed