oleh

Camat Medansatria dan Lurah Pejuang Langsung Selesaikan Polemik BST

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Kecamatan Medansatria dan Kelurahan Pejuang saat ini tengah menyelesaikan persoalan terkait proses pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di RW/01 kelurahan Pejuang.

Camat Medansatria, Lia Erliani terjun langsung dan berkoordinasi dengan cara mengintruksikan Lurah Pejuang guna menyelesaikan ramainya polemik proses pembagian BST di RW/01 Pejuang.

Wanita berhijab ini mengaku, menyesal adanya proses iuran atau sejenisnya atas nama kesepakatan antara penerima BST kepada warga yang tidak menerima BST pasalnya proses tersebut tidak masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

 

“Kami jajaran Kecamatan dan Kelurahan hanya memastikan proses penyaluran BST sesuai dengan protokol kesehatan dan penerima itu sesuai By Name By Addres (BNBA). Sementara, proses penyaluran langsung oleh pihak kantor Pos ke lingkungan,” ujar Lia kepada beritapublik.co.id,  Senin, (18/1).

 

 

Terkait ramainya ada iuran dan kesepakatan antara warga dan lingkungan untuk menyisihkan uang sebesar Rp100 ribu untuk warga yang tidak menerima BST di RW/01.

“Ini sangat disayangkan karena seharusnya setiap proses yang dilakukan harus ada aturan dan regulasinya,” tuturnya.

Lia menegaskan, belum tentu apa yang menurut mereka baik, dimata yang lain juga baik. Pasalnya, segala sesuatu hal harus berlandaskan hukum.

Lia menjelaskan, saat ini sudah 2 tahun menjabat Camat Medansatria pihaknya ikut memastikan proses pengembalian uang iuran kepada warga yang bukan penerima BST, agar dikembalikan kepada warga penerima BST yang menyerahkan iuran sebesar Rp100 ribu tersebut.

“Kami pastikan uang tersebut akan dikembalikan ke yang penerima BST. Saya hari ini bersama Lurah Pejuang memastikan proses pengembalian uang akan selesai,” jelasnya.

Lanjut Lia,  saat ini pihaknya juga langsung menjelaskan kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi serta menceritakan kejadian dan sikap yang diambil untuk segera menyelesaikan pengembalian uang warga penerima BST.

BACA JUGA :  Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, HIPMI Bekasi Raya Gelar Muscab

Sementara itu, Lurah Pejuang Isnaini, terlihat langsung berkoordinasi dan memastikan proses pengembalian uang BST kepada si penerima awal. Lurah asal Bekasi ini, langsung memfasilitasi warga untuk membuat surat kesepakatan pengembalian uang.

“Hari ini saya langsung meminta warga (penerima iuran sebesar Rp100 ribu) untuk membuat surat pernyataan pengembalian uang kepada penerima BST. Alhamdulillah hari ini sudah selesai, apabila ada satu atau dua orang yang belum ada di lokasi,” keluh Isnaini.

Isnaini bersama Camat Lia menegaskan, komitmen wilayah agar polemik ini segera diselesaikan.

Dijelaskan Isnaini, saat ini jumlah penerima BST di RW/01 sebanyak 465 orang. Dari jumlah tersebut ada 60 orang yang dilihat dari kesepakatan lingkungan menyisihkan sebesar Rp100 ribu untuk warga yang tidak menerima BST.

“Kami ingatkan kembali kepada ketua wilayah agar tidak mengambil keputusan sendiri. Meski niatnya baik, namun hal tersebut harus dilihat dari dampaknya juga,” pintanya.

Isnaini menambahkan, pihaknya yakin semua berjalan lancar, apalagi kegiatan yang dilakukan bersama Bu Camat Medansatria sekaligus memantau proses pembagian BST dari pihak Kantor Pos kepada penerima BST.

“jadi, tidak bijak apabila kami tidak melakukan pengawasan. Pasalnya, kami tengah  melakukan pengawasan melalui pamor kelurahan sampai proses penyaluran dari pihak Kantor Pos ke penerima. Jika dari penerima ada kesepakatan lain, pasti pengawasan kita tidak sampai sejauh ini,” tegasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya ramai diberitakan adanya proses pemotongan uang Bantuan Sosial Tunai (BST) di lingkungan RW/01 Pejuang, kecamatan Medansatria.

“Dari uang yang diterima sebesar Rp300 ribu ada kesepakatan antara warga penerima BST dengan warga yang tidak menerima BST untuk di berikan uang sebesar Rp100 ribu. Namun, belakangan ini menjadi polemik, karena memang secara aturan hal tersebut tidak diatur,” pungkasnya. (Aha/Len)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed