oleh

Sidang Paripurna DPRD dan Pemko Solok Sahkan RPJMD Menjadi Perda

SUMBAR, Beritapublik.co.id – DPRD Kota Solok mengesahkan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Solok tahun 2021 menjadi Perda (Peraturan Daerah), Senin (16/8).

Disahkannya RPJMD Kota Solok tahun 2021 menjadi Perda setelah melalui pendapat akhir fraksi di DPRD Kota Solok dan bersamaan dengan Rapat paripurna mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI Jokowi dalam sidang umum MPR RI dalam rangka HUT ke 76 Republik Indonesia.

Walikota Solok Zul Elfian Umar mengatakan, disahkannya RPJMD Kota Solok tahun 2021 menjadi Perda RPJMD merupakan hasil kerja bersama Pemerintah Kota Solok dengan DPRD Kota Solok.

“Saya ucapkan terima kasih pada anggota DPRD Kota Solok atas kerja kerasnya dalam membahas dan menetapkan RPJMD tahun 2021 menjadi Perda RPJMD. Mulai dari tahapan-tahapan hingga hasil akhir,” katanya.

Lebih lanjut Wako menyebutkan akan membawa RPJMD tersebut ke Provinsi Sumatera Barat untuk ditelaah lagi dan diberi masukan, evaluasi serta mendapatkan rekomendasi.

“RPJMD ini nantinya akan kami bawa ke Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan masukan, evaluasi, telaahan, hingga berbagai rekomendasi untuk perbaikan,” ungkapnya. (Adv/Hum).

BACA JUGA :  Kodam IV Bersama Astra Motor Pecahkan Rekor Muri Edukasi Safety Riding

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed