oleh

Kasus Adik Ipar Aniaya Kakak Ipar Akhirnya Diselesaikan Dipengadilan

KOTA BEKASI, Beritapublil.co.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan adik Ipar (Marlis) terhadap kakak iparnya Jasmaniar akhirnya diselesaikan melalui pengadilan. Sidang perdananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Selasa (25/10/2022) besok.

Menurut penyidik Polsek Pondok Gede, Bripka Andi Aurik, pihak kepolisian sebetulnya telah berusaha menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun kedua belah pihak sama-sama bersikeras dengan prinsip masing – masing.

“Kami sudah berusaha mendamaikan. Namun kedua belah pihak sama-sama keras kepala (Saling ego),” katanya, saat di konfirmasi Beritapublik.co.id melalui sambungan seluler, Senin (24/10).

Berkasnya, lanjut dia, sudah P21 dan Sudah di kejaksaan. Tinggal menunggu sidangnya.

Sementara itu, keluarga korban justru heran dengan sikap keluarga pelaku. Alih-alih menyelesaikan masalah dengan meminta maaf kepada korban, justru mereka menantang untuk kasusnya dibawa ke ranah hukum.

“Sejak awal palaku dan keluarganya memang sudah nantangin supaya permasalahan ini dibawa ke polisi,” kata Kapi Jaya, salah satu keluarga korban.

Bahkan sampai hampir 4 bulan kasus ini ditangani Polsek Pondok Gede, mereka justru berkoar-koar memiliki beking yang bisa mengatur kasusnya berjalan seperti yang diharapkan.

“Yang lebih anehnya lagi mereka (keluarga pelaku) mengklaim sudah tahu putusannya seperti apa jika kasus ini disidangkan,” tandas Kapi.

Sebagai informasi,  peristiwa penganiayan (pemukulan) tersebut terjadi pada 26 Juni 2022 lalu, di depan Penjahit Roy Tailor,  Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede,  Kota Bekasi. Saat itu korban sedang berjualan ketupat sayur. Sekitar pukul 10 WIB, palaku datang bersama anaknya yang juga keponakan korban, berinisial OV.

Awalnya,  tidak ada tanda-tanda akan terjadi keributan karena kedua belah pihak bertegur sapa dengan baik. Namun selang beberapa menit kemudian terjadi percecokan yang berujung pemukulan.

BACA JUGA :  Peringati Hari Pahlawan, IPEMI dan Bank BTN Gelar Kegiatan

Menurut pengakuan korban, Jasmaniar, tersangka memukulnya sebanyak tiga kali dan mendorong korban sampai terjerembat jatuh. Bahkan tersangka nyaris akan menghantam korban dengan bangku yang ada di lokasi kejadian. Beruntung adik korban Kapi Jaya dengan sigap segera mencegah tindakan tersebut.

Anehnya, keponakan korban yang sejak awal menyaksikan hal tersebut, tidak berupaya mencegah tindakan ibunya. Bahkan sekilas dari penglihatan korban seolah-olah OV sedang merekam kejadian tersebut. Sepertinya apa yang dilakukan ibu sudah direncanakan.(Ndi/Jul)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed