oleh

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ini Respon KPU Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Menyikapi adanya tudingan terkait dugaan pemotongan honor Pantarlih di salah satu Kelurahan yang ada di Kota Bekasi, direspon Ketua KPU Kota Bekasi dengan tabayun memanggil yang bersangkutan.

“Kehadiran pelapor di KPU Kota Bekasi, jumat silam adalah atas undangan kami untuk menindaklanjuti laporannya terkait dugaan adanya pemotongan honor Pantarlih yang dilontarkan dirinya pertengahan April kemarin,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul, Sabtu (29/04).

Sebagai institusi penyelenggara pemilu, KPU Kota Bekasi lanjut Nurul memiliki prosedural dalam menindaklanjuti laporan. Jadi hemat Nurul, dirinya meminta yang bersangkutan jangan terlalu berpolemik dalam menyikapi persoalan sehingga menimbulkan adanya asumsi yang keliru.

“Laporan yang kami terima sedang kami proses. Ada prosedur yang harus ditempuh sesuai regulasi yang ada di KPU,” tegas Nurul.

Adanya pernyataan dari yang bersangkutan bahwa kami tidak menggubris laporannya, hal tersebut kata Nurul muatannya sangat tendensius dan tidak berdasar.

“Kami sangat paham, tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Silahkan saja berspekulasi. Yang jelas kami bekerja dalam koridor regulasi, tidak atas dasar asumsi,” tukasnya lagi.

Sementara itu terkait tudingan yang mengarah kepada persoalan anak pejabat dan lain sebagainya. Hal tersebut, sambung Nurul persoalan itu tidak menjadi concern kami dan tidak ada keterkaitan langsung dengan tugas dan tanggungjawab KPU serta badan adhoc di bawahnya.

Masih menurut  Nurul, teman-teman PPK dan PPS sudah bekerja keras memastikan tahapan Pemilu berjalan sesuai jadwal. Sebagai komitmen terhadap integritas penyelenggara pemilu di Kota Bekasi, dirinya membuka lebar masukan serta tidak menutup mata terhadap adanya laporan dugaan pelanggaran etika kepada badan adhock yang sedang ditudingkan kepada sebagian mereka.

BACA JUGA :  Dompet Amal Kemanusiaan Bekasimedia Gandeng YBM PLN UP3 Bekasi Salurkan Bantuan

Perlu juga sebagai bahan informasi bahwa untuk proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kata Nurul KPU Kota Bekasi memiliki mekanisme internal dengan tetap berpatokan terhadap regulasi kepemiluan.

“Oleh karena itu, kami jalankan prosedur penanganan pelanggaran kode etik secara internal berdasarkan laporan yang sudah masuk,” tandasnya. (Ndi/Ml)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed