KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Warga Jatisampurna Kota Bekasi, mengadukan dugaan penyerobotan lahan tanah pada anggota DPRD Kota Bekasi yang berada di jalan transyogi Cibubur atau jalan alternative Cibubur.
Menyikapi aduan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin meninjau langsung investigasi ke lokasi lahan tanah yang diduga diserobot dan bahkan sudah dijadikan ruko.
“Saya memiliki tanggungjawab sebagai wakil rakyat untuk membela hak warga,” kata Anim, saat ditemui dilokasi, Rabu (23/08).
Apalagi kata dia, Nenek Mina merupakan warga yang sudah selayaknya dibela hak-haknya sebagai seorang warga negara.
“Jadi saya sangat prihatin melihat kondisi Nenek Mina, oleh karena itu saya akan bela hak-hak Nenek Mina atas tanah yang ia miliki,” ujarnya.
Kuasa Hukum, Mahfuddin yang dikuasakan mendampingi Nenek Mina menjelaskan sejarah kepemilikan tanah.
Menurutnya, Nenek Mina mendapat tanah tersebut warisan dari suaminya yang luasnya 2.255 meter persegi. Tanah tersebut lantas mulai menyusut dampak pembangunan jalan raya Transyogi dan Tol Cimanggis-Cibitung yang terletak di Kelurahan Jatisampurna.
Dari penyusutan tersebut tanah milik Nenek Mina tersisa seluasa 430 meter. Dari sisa tanahnya itu, ada sekitar 28 meter yang diduga diserobot oleh Jimi untuk dijadikan akses jalan masuk ke ruko miliknya.
“Disini jelas dan terang ada dugaan penyerobotan dan perampasan lahan. Karena sebelumnya sudah ada pembatas antara bangunan milik Jimi dan Klien kami. Tapi pembatas bangunan tersebut dihancurkan lalu ia membangun jalan untuk akses ruko diatas tanah klien kami,” jelasnya.
Berdasarkan berita acara pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi disebutkan bahwa tanah Nenek Mina terbukti tidak dalam penguasaan pemilik sah dalam hal ini Nenek mina. (Adv/Stn)










Komentar