oleh

Pj Wali Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Terhadap TKK

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Maraknya isu yang beredar terkait pemberhentian TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad tegaskan tidak ada pemberhentian Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

“Saya mengiinstruksikan Asda 3, BKPSDM, ITKO, BPKAD, Bapelitbangda dibawah koordinasi SEKDA untuk dapat merumuskan langkah strategis terkait sinkronisasi data. Info awal yang saya terima masih ada TKK yang belum tercatat di BKN, segera dikomunikasikan dan diselesaikan,” tegasnya, Senin (9/10).

Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Daerah Dwie Andyarini mengatakan, bahwa untuk bulan Desember 2023 gaji TKK yang terdata didata BKN, menggunakan SPK (surat perintah kerja) dari Kepala OPD masing-masing, sama dengan bulan-bulan sebelumnya, adapun untuk yang tidak terdata dalam data base BKN menggunakan mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP).

“Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bekasi semata-mata karena Pemerintah Kota Bekasi tidak mau ada satu pun TKK yang diberhentikan,” kata Asda 3 Dwie Andyarini.

Sementara itu, Kepala BKPSDM, Nadih Arifin menjelaskan adanya persoalan jumlah TKK yang belum tercatat di BKN.

“Adapun mereka yang belum tercatat, karena pada saat pemberkasan, Tenaga Non-ASN atau TKK yang masuk di tahun 2021 belum genap satu tahun masa kerja, sehingga tidak lolos pemberkasan, ada juga yang Analisis Jabatan (Anjab) -nya tidak sesuai format yang ada di BKN, maka akhirnya tertolak, dan ada juga mereka yang usianya belum genap 19 tahun,” ungkapnya, (Ndi/Rs)

BACA JUGA :  Vijaya Fitriyasa Akan Dilaporkan Kepolisi Jika Tidak Klarifikasi Tuduhan Terhadap Iwan Bule

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed