CIKARANG, Beritapublik.co.id – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi Tentang penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terkait Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Bekasi Tahun 2024.
Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan, dengan berubahnya bentuk badan hukum pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT BBWM menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi,” ujarnya, saat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (30/08).
Selain itu, Dedy juga menyampaikan untuk Raperda APBD Perubahan tahun 2024 akan berfokus di bidang infrastuktur, Kesehatan, Pendidikan dan lain sebagainya.
Termasuk antisipasi bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi. (Ndi/Rs).










Komentar