JAKARTA, Beritapublik.co.id – Terkait dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah terhadap Yayasan Pelita Saka Nusantara di platform TikTok, kami selaku kuasa hukum telah menempuh upaya hukum.
“Kami Advokat dan Paralegal RAN LAW OFFICE selaku kuasa hukum Yayasan Pelita Saka Nusantara sebelumnya telah melayangkan somasi berupa surat peringatan dan permohonan klarifikasi kepada ASW, pemilik akun TikTok @Brathacybernews. Namun hingga laporan ini dibuat, yang bersangkutan tidak kunjung memberikan klarifikasi atas video bermuatan fitnah tersebut. Karena itu, kami terpaksa mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujar M. Kosim S.H., Kuasa Hukum Yayasan Pelita Saka Nusantara, Kamis (30/04).
Dalam video yang diunggah, lanjutnya, ASW menuduh Yayasan Pelita Saka Nusantara melakukan penipuan yang merugikan dirinya sebesar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).
Berdasarkan keterangan klien kami, tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Klien kami tidak pernah menerima maupun dititipi uang sebesar Rp7 miliar dari yang bersangkutan. Faktanya, klien kami justru telah membantu pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) miliknya di wilayah Jepara,” tegas M. Kosim.
Akibat penyebaran video tersebut, Yayasan Pelita Saka Nusantara mengalami kerugian materiil dan imateriil yang signifikan karena nama baik yayasan tercemar di ruang publik.
Hari ini kami resmi melaporkan ASW atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Elektronik Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 441 tentang KUHP.
“Kami meminta ASW untuk segera memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baik serta hak-hak klien kami,” ungkapnya. (**)










Komentar