oleh

Diduga Tak Netral, Sekda Kota Bekasi di Panggil Panwaslu

KOTA BEKASI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji penuhi panggilan klarifikasi Panwaslu Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN.

Rayendra Sukarmadji, Sekda Kota Bekasi saat dimintai tanggapan mengungkapkan, tuduhan yang dialamatkan kedirinya dianggap mengada – ngada.

“Seputar penyampaian saya tentang ASN di ruang Nonon Sontanie, saya tegaskan lagi bahwa saya tidak menyampaikan apapun di ruangan itu ya, pada waktu sertijab 10 Maret 2018. Selesai dari DPRD terus ke kantor Nonon Sontanie, sertijab saja. Tidak ada sambutan,” ungkapnya kepada awak media di Kantor Panwaslu seusai klarifikasi, Senin (19/3).

Sekda sendiri merasa ASN sudah cukup dewasa dan sangat memahami terkait aturan-aturan pemilu, yang mengharuskan ASN bersikap netral.

“ASN itu kan sudah pada dewasa ya. Sudah sangat mengerti mana yang baik buat mereka. Mana yang terbaik untuk masa depan Bekasi, Saya tidak akan menekan apa-apa. Kalaupun menekan silakan sampaikan. Ada gak ASN yang ditekan oleh sekda?” paparnya.

Sekedar diinformasikan, Hasil klarifikasi akan dikaji lebih dalam oleh Panwaslu. Setelah melewati proses pengkajian, baru akan diumumkan hasilnya. Jika dinyatakan bersalah, maka tindak lanjutnya akan diserahkan ke KASN. (Ben)

BACA JUGA :  Sekda Kota Bekasi Buka Peringatan Harganas Ke 29 Tahun

News Feed