oleh

Sebelum Ajukan PSBB Pemkot Bekasi, Ini Dia 5 Pertimbangan yang Dikaji

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Pemerintah pusat tengah menerbitkan aturan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 atau SARS-CoV-2 di Indonesia.

Berdasarkan aturan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum mengajukan PSBB ke Kemenkes.

Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 di Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, PSBB harus berlandaskan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Meski berniat menyusul DKI Jakarta untuk
menerapkan PSBB, Pemkot Bekasi masih mempertimbangkan secara matang seberapa mendesak penerapan PSBB mampu menekan angka Covid-19 di Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, sebelum menerapkan PSBB, pihak Pemkot sudah mengeluarkan kebijakan untuk menekan laju kasus Covid-19.

 

“Perlu pertimbangan lebih lanjut tentang seberapa efektifnya penerapan PSBB guna menekan pandemi Covid-19,” kata pria yang akrab disapa Pepen ini, Rabu, (8/4).

 

Adapun pertimbangan yang dikaji Pemkot Bekasi yaitu:

Jumlah Kasus Covid-19 Terus Bertambah

Jumlah penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bekasi yang terus meningkat menjadi salah satu pertimbangan yang melatarbelakangi pengajuan PSBB.

Berdasarkan data yang dilansir situs web Dinas Kesehatan Kota Bekasi, ada 552 orang yang saat ini bersatus dalam pemantauan (ODP) dan ada 243 pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19

Bahkan, terdapat 68 pasien positif Covid-19 yang tercatat di Kota Bekasi. Selain itu, sudah ada 7 pasien positif yang meninggal dunia dan 37 orang yang sempat jadi pasien terkait Covid-19 meninggal dunia dengan penyakit khusus.

Penerapan Isolasi atau Karantina Kemanusiaan

Pemkot Bekasi mempertimbangkan adanya kebijakan isolasi atau karantina kemanusiaan (karantina wilayah terbatas) sebagai upaya mengurangi pergerakan masyarakat ke luar rumah.

BACA JUGA :  Aliansi Aktivis Muda Tasikmalaya Dukung Viman Alfarizi Ramadhan

Selain itu, melancarkan kebijakan isolasi kemanusiaan tersebut, Pemkot Bekasi membentuk RW Siaga.

Konsep RW Siaga yakni, RW secara swadaya melakukan karantina wilayah. Sehingga, warga RW setempat, tidak bisa sembarangan keluar masuk tanpa seizin pengerus RW atau petugas keamanan di kawasan tersebut.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa di Kota Bekasi, Kamis (2/4), RW Siaga dibentuk untuk menekan keluar masuk masyarakat di lingkungan RW.

Pria yang akab disapa Pepen ini menjelaskan, apabila ada masyarakat yang hendak keluar, setiap orang perlu izin untuk membuka portal atau pembatas yang dibentuk lingkungannya masing-masing.

“Siaga RW bertujuan agar lebih mudah memantau warga sehingga tidak ada yang keluar bebas ke jalan,” kata Pepen

Proteksi Ketat Masyarakat Keluar Masuk di 10 Titik

Pemkot Bekasi saat ini memproteksi ketat pergerakan masyarakat yang ke luar masuk Kota Patriot.

Salah satunya, dengan memeriksa suhu tubuh masyarakat yang melintas di 10 titik perbatasan Kota Bekasi dengan wilayah lainnya.

Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung mengatakan, terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan polisi yang berjaga di 10 titik perbatasan tersebut.

Apabila, ada masyarakat yang suhu badannya mencapai di atas 38 derajat, akan dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Jika masyarakat yang berdomisili Kota Bekasi dan memiliki suhu tubuh lebih dari batas normal, petugas akan mendokumentasi KTP dan data-data pribadi diserahkan ke puskesmas terdekat,” kata Enung.

Patrioli malam

Kemudian, yang jadi pertimbangan lain Pemkot Bekasi ajukan PSBB sudah adanya kebijakan patroli malam yang dilakukan pihak Pemkot, kepolisian, dan TNI.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengaku, akan menangkap masyarakat yang masih nekat berkerumun bergerombol di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB saat pandemi Covid-19 atau wabah coronamenerpa.

BACA JUGA :  Pemkot Bekasi Adakan Puncak HAN 2021 Secara Online

Tri mengatakan, mereka yang ditangkap akan dibawa ke rumah singgah yang tidak jauh dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Paduran selama satu malam.

Rumah singgah ini berkapasitas 200 orang. Penangkapan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mereka mematuhi aturan phyisical distancing (jaga jarak fisik) demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Jika ada masyarakat yang masih nongkring malam kami segera bawa ke sana (rumah singgah) selama semalam lalu kita lepas dikembalikan ke rumah. Intinya sebagai efek jera. Kalau berulang, pasti ada tindak pidananya,” kata Tri.

Dampak Ekonomi

Pemkot Bekasi memikirkan bagaimana dampak ekonomi apabila nantinya PSBB diterapkan di wilayahnya.

Tri menambahkan, saat ini Kota Bekasi mengalami penurunan pendapatan hingga 70 persen sejak hotel, mal, dan tempat hiburan ditutup lantaran pandemi Covid-19.

Pepen mengaku khawatir, karena kemampuan anggarannya tidak cukup guna memenuhi warga Kota Bekasi kalau nanti diterapkan PSBB.

Apalagi, saat ini pihak Pemkot Bekasi tengah mempersiapkan anggaran Rp 4,7 miliar untuk bantuan APD bagi tenaga medis yang menangani Covid-19.

“Dirumuskan nggaran bagi yang terdampak sudah, tapi itu besar (anggarannya), belum tahu berapa anggarannya, orang baru dirapatin baru dihitung-hitung. Ini lah di satu sisi kita juga sedang fokus pada pembiayaan alat kesehatan, di satu sisi lain kami harus pergunakan ini untuk dana bantuan sosial,” kata Pepen.

Jika nanti konsep dan pertimbangannya sudah layak untuk menerapkan PSBB, ia akan mengajukan hal itu ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menambahkan, akan memprioritaskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

BACA JUGA :  Tri Adhianto Sumbangkan Sayur Hydroponik ke Dapur Umum Jatiasih

Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, penerapan PSBB di Bodebek harus menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, sebaran virus corona baru atau Covid-19 di Jakarta dipengaruhi pola sosial warga Bodebek. (ADV)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed