KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Andy Iswanto Salim, pembeli Aset Gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat mengatakan, dalam gugatan yang tadi dibacakan ternyata tetap pada dalil mereka (DPD Golkar Kota Bekasi) bahwa mereka tidak pernah merasa memiliki aset (Tanah & Gedung) tersebut.
“Karena tadi saya telat datang ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi namun yang saya dengar dari Lawyer saya dalam pembacaan Gugatan yang diajukan oleh DPD Golkar Kota Bekasi ke saya bahwa mereka tidak pernah merasa memiliki Gedung tersebut,” ungkap Andy Salim kepada awak media, Rabu, (29/7).
Menyikapi hal tersebut, lanjut Andy, pihaknya langsung mengajukan Surat Jawaban di hari yang sama, supaya sudah terkunci bahwa mereka sudah tidak bisa mencabut lagi pernyataan konyol tersebut.
“Dalam Jawaban kami tadi adalah, mungkin mereka lupa, atau pura-pura lupa bahwa mereka dulu pernah menjual dan juga menerima uang baik Rahmat Effendi dan Sekretaris DPD Partai Golkar saat penanda tanganan di Notaris bahkan ketua DPD kota Bekasi juga pernah mengakui di berbagai media. Yang lebih konyolnya lagi mereka kan pernah menggugat saya 2 kali namun semua gugatan tersebut ditolak, bahkan dalam semua gugatan dengan lawyer yang sama pula. Dalam gugatan-gugatan sebelumnya, mereka tidak pernah menyangkal dengan alasan konyol seperti itu, dan juga dalam berbagai pertemuan baik formal maupun informal mereka tetap berupaya untuk mengajak damai dan mau mengembalikan uang saya agar mereka bisa tetap berada di gedung tersebut. Lalu ada apa dengan gugatan baru yang konyol ini. Jelas, menurut saya ini hanya merupakan upaya untuk mengulur ulur waktu,” papar Andy.
Kalau mereka menyangkal dan buang badan, lanjut Andy, dengan mengatakan mereka tidak pernah merasa memiliki seperti yang didalilkan, maka saya akan mengambil tindakan tegas, saya akan usir mereka penghuni liar dan akan saya kuasai itu Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi atau saya eksekusi dengan paksa yang akan lebih mempermalukan partai Golkar.
“Saya akan segera melakukan eksekusi Gedung tersebut, dengan semua cara dan waktu sesingkat mungkin. Upaya konyol ini sudah mempermainkan hukum seenaknya, saya akan kejar pertanggungjawaban mereka, masak gara-gara satu ulat bulu mereka berani hadapi resiko merusak keseluruhan pohon,” tegas Andy Salim.
Bahkan, Andy mengaku, Hadi Sunaryo mantan lawyer yang selama ini mengikuti perjalanan kasus ini sudah di BAP Polda Metro Jaya terkait laporan Andy Salim atas Rahmat Effendy dan kawan-kawan yang sudah dijalankan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian atas dugaan Penggelapan, Penipuan dan Pemalsuan dokumen.
Sekedar informasi, sidang lanjutan kasus Perdata lahan Kantor DPD Golkar Kota Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang mengagendakan laporan ke Majelis Hakim bahwa upaya mediasi gagal.
Kemudian, dilanjutkan pembacaan gugatan. Namun gugatannya dianggap telah dibacakan karena tidak ada perubahan. Dan Tergugat 1 (Andy Salim) melakukan jawaban atas gugatan. Untuk yang tidak hadir akan dipanggil pada Tanggal (26/8).
Dari pihak Penggugat (Rahmat Effendi) hanya dihadiri kuasa hukumnya yakni, Noval Alrasyid. Begitupun pihak Tergugat (Andy Siswanto Salim) hanya diwakili Kuasa Hukumnya yakni Silaban SH.
Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut hal yang menjadi fakta hukum dalam dipersidangan dijelaskan bahwa gugatan dari pihak Penggugat tidak ada perubahan.
“Iya tadi sempat kita minta dibacakan lagi agar pihak Kuasa Hukum Penggugat untuk membacakan ulang gugatannya. Dan ternyata dibilang mereka (Kuasa hukum penggugat) tidak ada perubahan dalam gugatannya, jadi tidak dibacakan,” kata Silaban.
Dia menjelaskan, dalam poin gugatannya jelas dikatakan bahwa, Penggugat mengakui tidak memiliki lahan (kantor DPD Golkar Kota Bekasi) tersebut.
“Intinya kan mereka bilang tidak memiliki objek perkara (lahan kantor Golkar) Padahal kan faktanya sudah ada transaksi jual beli antara kedua belah pihak. Jadi dengan demikian Penggugat tidak mengakui lahan tersebut miliknya,” pungkasnya. (Nil/Len)
Komentar