oleh

STIE Tribuana Tuntut DPRD Kota Bekasi  Transparansi Anggaran Bantuan Pendidikan Mahasiswa

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi kembali meluncurkan Beasiswa Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2019 bagi masyarakat Kota Bekasi yang sedang kuliah di Perguruan Tinggi manapun.

Kordinator Lapangan Aksi, Rafli Widhiantara mengacu pada undang-undang dasar negara Republik Indonesia pasal 31ayat 1 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Namun, pada realisasinya banyak anak bangsayang harus putus sekolah dan tidak mampu mendapatkan pendidikan yanglayak karena terkendala biaya pendidikan.

“Pada 2019, Pemerintah Kota Bekasi tengah mencanangkan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi. Program tersebut langsung digagas oleh pemerintah eksekutif melalui organisasi pemerintah daerah,” tutur pria yang akrab disapa Rafli.

Sementara itu, melalui peraturan Walikota, Nomor 50 tahun 2019 terkait pemberian bantuan pendidikan bagi mahasiswa dan dilanjutkan melalui surat edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

“Ini menunjukan peran besar yang dilakukan oleh pemerintah eksekutif dalam pelaksanaan program bantuan biaya pendidikan,” kata Rafli.

Raflijuga mempertanyakan, dimana peran lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bekasi?

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi seakan-akan diam saja dan hanya
melihat dari kursi hangat terkait apa yang dilakukan oleh lembaga eksekutif,” terang Rafli.

Sementara,pada pelaksanaan program bantuan pendidikan banyak ditemukan indikasi yang janggal dari tahap pelaksanaan mulai dari sosialisasi,verifikasi dan tahap penetapan penerima bantuan pendidikan tanpa adanya transparansi dari pihak terkait.

“DPRD seakan bungkam, padahal seharusya sebagai penyalur aspirasi rakyat DPRD mampu menyampaikan informasi yang jelas kepada seluruh rakyat Bekasi,”tegasnya.

Di tempat yang sama, Jenderal Lapangan, Akbar mengatasnamakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mitra Karya dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi untuk Transparansi Anggaran Bantuan Pendidikan Mahasiswa,Meminta DPRD untuk Bertindak Tegas Terhadap Kebijakan Eksekutif, Meminta DPRD memanggil pihak terkait untuk Mengklarifikasi Program Bantuan Pendidikan Mahasiswa, Verifikasi ulang Program Bantuan Pendidikan Mahasiswa Demikian poin tuntutan yang kami sampaikan agar dapat didengan oleh Para Perwakilan Rakyat Bekasi.

BACA JUGA :  Hadapi Pemilu Pilpres dan Pileg, Jaga Netralitas Aparatur Negara di Kabupaten Cianjur

Berdasarkan pantauan di lapangan,Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mitra Karya dan SekolahTinggi Ilmu Ekonomi Tribuana, menyuarakan aksinya Hidup Mahasiswa!!!! Hidup Rakyat Indonesia!!!

“Seharusnya,setiap kebijakan yang diambil haruslah atas kepentingan yang menguntungkan rakyat bukan kepentingan memperlebar ukuran lingkar perut sendiri. Apalagi, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk ditunaikan segenap pemangku kekuasaan,”pungkasnya. (Nia/Len)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed