KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Merasa tidak puas terhadap putusan Majlis Hakim pada sidang Putusan sengketa Perumahan Premiere Blok P No.1 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Kamis, (12/08). Hal tersebut diutarakan M.Chairudin usai dengarkan Sidang Putusan Nomor.197/Pdt.G/2021/PN.Bks.
“Hasil sangat mengecewakan itulah nasib yang sedang tidak berdaya. Demi mencari keadilan dan tegaknya kebenaran dirinya bertekad akan terus perjuangkan haknya hingga betul – betul didapatkannya,” ujar M.Chairudin yang menggugat PT Bank CIMB Niaga, melalui pesan tertulisnya ke redaksi Beritapublik.co.id, Senin (15/08).
Menurutnya, 14 (empat belas) gugagatan yang diperkarakan namun hanya 1 (satu) yang di kabulkan Majlis Hakim. Oleh sebab itu dirinya akan melakukan banding.
“Tentunya saya akan mencari pengacara yang peduli dan kerja keras yang dapat memperjuangkan hak – hak atas nama keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Pengacara M.Chairudin yang dikuasakan kepada Danur Vilano, S.H, M.H.,CLA., dalam waktu dekat akan melakukan investigasi ulang terkait perkara yang sedang dihadapi kliennya.
Pengacara sudah Melakukan Hak saudara M Chairudin yaitu melakukan pendaftaran Banding Ke PN Bekasi dan sudah di bayarkan, ini adalah suatu tindakan seorang masyarakat yang tidak puas dan tidak terima atas Putusan majelis Hakim PN Bekasi.
Dalam hal Putusan Perkara, pengacara akan memberikan bukti-bukti baru serta tuntutan terhadap beberapa pihak perihal Administrasi yang di hadirkan dalam Persidangan, dimana ada beberapa kejanggalan dalam proses salah satu nya Lelang dan proses lain nya.
M. Chairudin tidak terima Putusan majelis hakim dan proses di kepolisian pun akan di tempuh, karena pada saat itu ada tindak pidana yang di lakukan oleh salah satu pihak kepada obyek sengketa.
“Harapan besar dari Kasus ini adalah bahwa setiap Masyarakat yang menjadi Korban atau Nasabah harus mendapatkan Haknya, bukan Di Zholimi,” ungkapnya. (Ndi/N70)
Komentar