oleh

Melanggar Pasal 3e, Anak di Gunduli Dalam Persidangan Kasus Tawuran

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Sidang Kasus Anak di Kayuringin, Bekasi Selatan Kota Bekasi yang mengakibatkan korban jiwa memasuki tahap Duplik (Tangkisan atau Jawaban) dari Kuasa Hukum kantor Advokat A.M. Nainggolan And Partners, Rabu (02/11).

Tim Penasihat Hukum AS dan S, Nurfidiyanti Maito mengatakan dengan tegas menolak Replik (Sanggahan/Pembelaan) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami pun tidak menemukan hal – hal yang baru lagi didalam Repliknya JPU. Maka kami menolak tuntutan JPU sepenuhnya,” tegasnya.

Bahkan lanjutnya, tadi dipersidangan pun kami mempertanyakan soal AS dan S yang telah diperlakukan tidak sebagaimana UU RI No.11 Tahun 2012 Pasal 3 Ayat e.

“Pasal tersebut berbunyi bahwa Anak bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan derajat dan martabat anak,” jelasnya.

Yanti sapaan akrab menjelaskan bahwa faktanya AS dan S telah digunduli kepalanya. Ini saja jelas telah melanggar UU RI No.11 Tahun 2012 Pasal 3 Ayat e.

Menurutnya, bahwa sidang kasus Anak yang telah berjalan hingga sampai acara sidang yaitu Duplik, sangat lah memprihatinkan, sungguh sangat memalukan anak, yang mana telah di atur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dalam persidangan kami pertanyakan bahkan yang mulia Majlis Hakim pun langsung mengkonfirmasi kepada As dan S terkait perasaannya setelah di gunduli. Bahkan AS dan S menjawab dengan mengatakan Malu. Hingga kemudian Majlis Hakim pertanyakan ke JPU dan Penyidik dikatakannya tidak mengetahui,” kata Yanti saat menceritakan prosesi persidangan.

Sekedar diketahui, Sidang Putusan akan dilaksanakan pada Hari Kamis 03 November pukul 13.00 di PN Bekasi. (Ndi/N70)

BACA JUGA :  Cegah Tawuran, Polsek Jatiasih Sambangi Sekretariat Ansor Jatimekar

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed