oleh

Dianggap Salahi Aturan, Pengelola Wiskul: Kita Ikuti Aturan

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Kawasan wisata kuliner di area gelanggang olahraga Kota Bekasi dianggap menyalahi peraturan menteri pekerjaan umum nomor 5 Th 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan.

Isi dalam peraturan menteri menyebut bahwa setiap daerah ditargetkan memiliki 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private.

Menyikapi hal itu, Budi Ariyanto selaku pengelola wisata kuliner di area tersebut mengklaim bahwa pihaknya telah mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Menurut Budi, tudingan yang di alamatkan kepada dirinya tidak berdasar dan terkesan tendensius.

“Saya sebagai pengelola selalu mengikuti aturan. Ini kok saya malah dibilang menggunakan lahan RTH, itu tidak benar. Boleh dicek, kawasan ini menggunakan kawasan terpadu milik Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi,” ungkap dia kepada awak media beberapa waktu lalu, Kamis (22/10).

Dalam perjanjian pengelolaan yang mencakup sewa lahan, kata Budi, iuran retribusi dari dinas terkait dan sejumlah aturan yang tertuang dalam Memorandum Of Understandign (MoU) juga kita ikuti.

“Ada MoU nya kok. Saya sebagai pengelola juga tahu kewajiban dan tanggung jawab saya. Meski saat ini sedang pandemi, kami tetap melaksanakan kewajiban kami yang tertuang dalam perjanjian.

Padahal, Pemkot Bekasi memberi keringanan, tapi kami tidak mau memanfaatkan itu. Tetap kami mengikuti yang sudah tertera dalam MoU,” jelasnya.

Saat disinggung terkait RTH dalam peraturan menteri, dirinya sangat mendukung program pemerintah terkait ketersediaan 30 persen lahan. Bagi dia, pembangunan harus sejalan dengan kepedulian lingkungan. Karena itu, sebagian lingkungan gelanggang olahraga yang dijadikan kawasan kuliner tetap dijaga kelestariannya.

BACA JUGA :  Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi Kembali Menggelar Sidang Kasus EDCCash

“Kami sangat mendukung pemerintah dalam capaian 30 persen ketersediaan lahan RTH. Contoh, kami sebagai pengelola tidak menebang satu pohon pun di area Kawasan Kuliner. Kalau untuk pembangunan, tinggal di proporsionalkan saja. Kami juga tidak merusak lingkungan tersebut, buktinya tidak ada satupun pohon yang ditebang”, pungkasnya. (Nia/Nil)

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed