oleh

DPRD Kota Bekasi Perjuangkan Perda Pesantren

KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Kota Bekasi adalah Kota Santri hal tersebut dapat terlihat dari hampir ratusan pondok pesantren yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi bahkan Bekasi mempunyai tokoh Nasional yaitu KH. H Noer Ali yang menjadi salah satu pejuang Kemerdekaan pada waktu itu.

Hal tersebut dijelaskan Ahmad Ustuchri salah satu anggota Pansus 19 DPRD Kota Bekasi, setelah melakukan kunjungan kerja dan berdialog bersama Kementerian Agama RI, Senin (6/9).

Politisi asal Partai PKB Kota Bekasi ini, juga menjelaskan berbagai regulasi yang memang mesti dipenuhi oleh berbagai pondok pesantren yang ada.

“Pondok Pesantren itu mesti memenuhi lima syarat yaitu mesti mempunyai Kiyai, mempunyai santri, mempunyai asrama, mempunyai pusat ibadah, dan mesti mengajarkan kitab kuning atau mengajarkan Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan Muallimin seperti pondok pesantren Gontor,” jelas salah satu Kiyai Pondok Pesantren An-Nur Bekasi ini.

Menurutnya, Perda Pesantren sebagai masterpice legece dari DPRD Kota Bekasi. Sehingga harapannya dapat membantu pondok pesantren meningkatkan kualitas secara keseluruhan dan masuk dalam sistem pendidikan.

“semoga di bulan September ini bisa selesai Perda Pondok Pesantren, karena kita diberikan harmonisasi hingga Oktober 2021 bisa rampung. Kita belajar dari Jawa Barat, Perda Pondok Pesantren di bulan Januari sudah diparipurnakan tapi sampai hari inipun belum selesai Pergubnya. Semoga Kota Bekasi yang mengawali,” pungkasnya. (Adv/Hum).

BACA JUGA :  Peran Media Massa Di Pendidikan Politik Lawan Hoaks dan Tekan Angka Golput Pemilu 2019

Komentar

Tinggalkan Balasan

News Feed