KOTA BEKASI, Beritapublik.co.id – Komisi I DPRD Kota Bekasi adakan rapat dengar pendapat dengan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot.
Salah satu yang dibahas dari hasil pertemuan itu ialah Keputusan Bupati Bekasi terkait penugasan kembali Dirut Tirta Bhagasasi masa periode 2020-2024 dengan nomor surat 500/Kep-332-admrek/2020 yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Ketua Komisi I, Abdul Rozak menyinggung tekait perjanjian kerjasama pada tahun 2017 tentang keterlibatan Kota Bekasi dalam PDAM Tirta Bhagasasi serta surat BPKP No S-2072 -PW10/4/2020 tertanggal 14 Agustus 2020 tentang atensi dan saran atas penetapan Direksi dan percepatan penyelesaian masalah pada PDAM Tirta Bhagasasi.
“Surat BPKP jelas menyatakan bahwa, kedua kepala daerah memproses pemilihan dan penetapan direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang berlaku itu ialah tertuang dalam PP 54 tahun 2017 dan harus ada seleksi,” tuturnya kepada awak media di Bekasi, Kamis (24/9).
Rozak mengaku, tidak merasa kecewa dengan ketidakhadiran Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim dalam rapat tersebut. Karena, menurut Rozak, pihaknya tidak mengakui adanya Dirut di PDAM Tirta Bhagasasi.
“Saya tidak kecewa karena kami mengundang Direksi bukan Dirut. Dan kami tidak menganggap Usep sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi. Karena hari ini Bupati Bekasi mengambil keputusan sepihak tanpa ada seleksi, padahal Kota Bekasi masih punya hak kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi berupa aset maupun penentuan Direksi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Rozak, Komisi I akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota untuk melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami Komisi I bersikap kalau tidak menemui solusi maka merekomendasikan melalui Pimpinan DPRD Kota Bekasi kepada Pemkot Bekasi untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN,” imbuhnya.
Atau, sambung Rozak, pilihan keduanya ialah Komisi I DPRD Kota Bekasi akan mendorong pembentukan Pansus soal pemisahan aset.
“Kalau soal hukum berapa jumlah saham itu persoalan teknis. Dan Komisi I konsen soal hak Kota Bekasi terhadap PDAM TB. Karena masih sah sebagai pemilik perusahaan daerah,” paparnya.
Sekedar mengetahui, yang hadir dalam rapat tersebut ialah Asda I, Encu Hermana, Asda III, Nadih Arifin (Ekonomi dan Pembangunan), Ekbang, Eka hidayat.
Sedangkan yang tidak hadir dalam rapat tersebut ialah Plt ketua Badan Pengawas Entah Ismanto dan direksi PDAM Tirta Bhagasasi. (Nil/RED)
Komentar